Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo divonis bebas dalam kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai Garuda Indonesia periode 2011–2021.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyampaikan pihaknya menilai Soetikno tidak terbukti secara sah melanggar dakwaan primer dan subsider dari Jaksa Kejagung.
Perinciannya, dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Membebaskan terdakwa Soetikno Soedarjo oleh karena itu dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum tersebut," ujar Rianto di PN Tipikor, Rabu (31/7/2024).
Oleh sebab itu, hakim meminta agar Soetikno segera dibebaskan setelah putusan diucapkan. Selain itu, hakim juga memerintahkan jaksa agar memulihkan hak-hak dari Soetikno.
"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," pungkasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, JPU Kejagung menuntut pidana penjara terhadap Soetikno selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan pidana.
Selain itu, Soetikno juga dituntut membayar uang pengganti sebesar US$1.666.667,46 dan 4.344.363,19 euro dengan subsider selama tiga tahun pidana.
Sebaliknya, terdakwa lain dalam kasus pengadaan pesawat ini yaitu Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Emirsyah Satar telah divonis lima tahun pidana dengan denda Rp500 juta.
Selain hukuman penjara, Emirsyah juga harus membayar denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan. Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar US$86.367,019 dengan subsider dua tahun kurungan.